Layanan Hukum Profesional
Perusahaan Umum
Kami memiliki pengalaman dalam prosedur dan parameter hukum yang mengatur beragam metode alternatif dalam menyusun investasi asing, usaha patungan, dan pendirian entitas yang sesuai. Departemen penelitian hukum kami terus mendefinisikan ulang pendekatan korporasi terhadap proyek-proyek industri seiring dengan deregulasi perekonomian domestik yang secara sistematis dilakukan oleh Indonesia.
Penggunaan lahan dan akuisisi adalah komponen penting dari hampir setiap pengembangan proyek yang melibatkan Firma kami. Di Indonesia hingga saat ini, hal ini masih menjadi wilayah hukum yang sangat kompleks dan sensitif. Kami menganggap diri kami ahli hukum dalam merancang platform optimum untuk penyebaran jangka panjang baik kepemilikan lahan industri maupun komersial, baik dalam kawasan industri, konsesi pertambangan, atau kondominium dan konstruksi resor. Semua pertanyaan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah berkualitas, izin pembangunan dan bangunan kritis ditangani secara komprehensif.
Properti Nyata
Restrukturisasi Perusahaan
Di mana perusahaan telah memperoleh pengalaman praktis yang intens untuk memastikan kepatuhan regulasi dalam industri energi, baik sektor hulu maupun hilir.
Misalnya, sertifikasi dan kepatuhan keamanan pemasok energi, transportasi, usaha distribusi dan operasi titik ukur. Kami juga menyediakan layanan profesional mengenai kepatuhan regulasi terhadap penyediaan energi terbarkan.
Sekilas Tentang Arbitrase
Kata arbitrase berasal dari bahasa Latin, arbitrare, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu berdasarkan kebijaksanaan. Jika diterjemahkan secara bebas, arbitrase adalah proses sederhana yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang ingin perselisihannya diputuskan oleh hakim yang tidak memihak yang mereka pilih sendiri, yang keputusannya, berdasarkan pertimbangan dari kasus ini, mereka anggap sebagai keputusan yang final dan mengikat.
Aturan mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Arbitrase dijelaskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa melalui penunjukan arbiter yang disepakati pihak yang bersengketa. Arbiter adalah seseorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Arbiter akan memeriksa setiap aspek yang terlibat dalam sengketa, sebelum memberikan putusan akhir.
Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase menyebutkan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Sementara dalam Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) disebutkan bahwa penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
UU 30/1999 memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih lembaga arbitrase, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan International Chamber of Commerce Indonesia (ICC Indonesia)
Pasal 34 UU 30/1999 yang menyebutkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dari bunyi Pasal 34 ayat (1) UU 30/1999, secara etimologi kata “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa pilihan, yaitu Anda boleh memilih (pilihan) yang mana saja.
Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU 30/1999, ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.
Arbitrase yang bersifat paten disebut arbitrase institusional, sedangkan arbitrase yang bersifat sementara disebut arbitrase ad-hoc.
Kemudian, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis.
Arbitrase dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak milik intelektual.
Anita Suryani